Ekonomi – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kewajiban pelaporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) yang akan berlaku pada tahun 2027, tidak serta merta menyasar UMKM.
Purbaya menegaskan bahwa amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025, yang mewajibkan pelaporan keuangan melalui sistem tersebut pada tahun 2027, sementara ini hanya berlaku untuk perusahaan terbuka (Tbk). Hal ini disampaikan seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Jakarta.

PP 43/2025 sendiri dirancang untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Laporan keuangan yang dihasilkan diharapkan menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan, baik di tingkat korporasi maupun kebijakan publik.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor.
Implementasi PP ini, termasuk pelaporan melalui PBPK, akan dilakukan secara bertahap dan proporsional. Untuk sektor pasar modal, kewajiban ini berlaku paling lambat tahun 2027. Sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas UMKM agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif. Pemerintah berupaya agar pelaku usaha dari berbagai skala dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan.





