Upah Lembur: Masuk Kerja di Hari Libur Nasional & Cuti Bersama? Ini Aturan Upah Lemburnya

Toni Rasta

Upah Lembur: Masuk Kerja di Hari Libur Nasional & Cuti Bersama? Ini Aturan Upah Lemburnya
Upah Lembur: Masuk Kerja di Hari Libur Nasional & Cuti Bersama? Ini Aturan Upah Lemburnya

EKONOMI – 29 Mei 2026 | Masuk Kerja di Hari Libur Nasional & Cuti Bersama? Ini Aturan Upah Lemburnya menjadi topik hangat menjelang Idul Adha 2026, ketika pemerintah secara resmi menetapkan 27-28 Mei sebagai hari libur nasional. Bagi pekerja yang tetap melaksanakan tugas pada hari-hari tersebut, hak atas upah lembur dijamin oleh Undang‑Undang Ketenagakerjaan, namun banyak yang masih belum memahami cara perhitungannya.

Latar Belakang Hari Libur Nasional 2026

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan menandai 27 dan 28 Mei 2026 sebagai hari libur Idul Adha. Hari libur ini bersifat wajib bagi seluruh sektor, termasuk lembaga pemerintah, swasta, dan institusi pendidikan. Namun, dalam praktik operasional, sebagian perusahaan tetap membutuhkan tenaga kerja untuk menjaga kelancaran layanan kritis, seperti rumah sakit, transportasi, dan layanan publik lainnya.

Ketentuan Upah Lembur Menurut UU Ketenagakerjaan

Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara rinci hak pekerja atas upah lembur. Pada hari libur resmi, pekerja yang masuk kerja berhak menerima:

  • Upah pokok harian yang telah disepakati.
  • Tambahan upah lembur sebesar 2 (dua) kali lipat dari upah per jam biasa, jika pekerjaan dilakukan pada hari libur nasional.
  • Jika hari libur bersamaan dengan cuti bersama yang ditetapkan perusahaan, tarif tambahan tetap 2 kali lipat, kecuali ada perjanjian kerja bersama yang menetapkan tarif lebih tinggi.

Perhitungan tersebut berlaku baik untuk pekerja harian maupun yang berstatus tetap, selama terdapat bukti kehadiran dan persetujuan atasan.

Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur

Contoh praktis: Seorang karyawan dengan upah harian Rp150.000 bekerja selama 8 jam pada 27 Mei 2026, hari libur Idul Adha. Upah lembur per jam dihitung sebagai berikut:

  1. Upah per jam dasar = Rp150.000 ÷ 8 = Rp18.750.
  2. Tarif lembur hari libur = Rp18.750 × 2 = Rp37.500 per jam.
  3. Total upah lembur = Rp37.500 × 8 = Rp300.000.
  4. Jumlah yang dibayarkan = Upah harian (Rp150.000) + upah lembur (Rp300.000) = Rp450.000.

Jika terdapat kerja lembur tambahan di luar jam kerja standar, tarifnya meningkat menjadi 3 (tiga) kali upah per jam, sesuai pasal 78 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Dampak Praktis bagi Pekerja dan Pengusaha

Untuk pekerja, kepastian hak upah lembur memberikan rasa aman dan motivasi untuk tetap hadir pada hari libur bila diperlukan. Di sisi lain, pengusaha harus menyiapkan anggaran tambahan yang cukup, terutama bagi industri dengan operasional 24 jam. Kegagalan membayar upah lembur sesuai ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif, denda, atau bahkan gugatan perburuhan.

Beberapa perusahaan telah mengadopsi kebijakan fleksibel, seperti memberikan cuti pengganti (day off) sebagai kompensasi, namun kebijakan tersebut tidak mengurangi kewajiban pembayaran upah lembur yang telah diatur oleh undang‑undang.

Secara umum, Masuk Kerja di Hari Libur Nasional & Cuti Bersama? Ini Aturan Upah Lemburnya menjadi acuan penting bagi HRD dalam menyusun regulasi internal, memastikan kepatuhan, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Dengan pemahaman yang tepat, baik pekerja maupun pengusaha dapat mengelola hak dan kewajiban secara adil, sehingga produktivitas tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja.

Pada akhirnya, penerapan yang konsisten terhadap aturan upah lembur tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan antara kedua belah pihak, khususnya pada momen penting seperti libur Idul Adha 2026.

Also Read

Tinggalkan komentar