Skandal Tani Hub Terkuak! 3 Tersangka Korupsi Ditahan!

Toni Rasta

Skandal Tani Hub Terkuak! 3 Tersangka Korupsi Ditahan!

Ekonomi – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan startup bidang pertanian, Tani Hub. Ketiga tersangka telah ditahan sejak 3 September 2025 dan akan mendekam di Rutan Cipinang hingga 22 September 2025.

Iwan Catur Karyawan, Kepala Kejari Jaksel, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah NW (CEO BRI Ventures), WG (mantan VP Investasi BRI Ventures), dan AAH (VP of Investment MDI Venture 2021).

Skandal Tani Hub Terkuak! 3 Tersangka Korupsi Ditahan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Penahanan ini terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI startup bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar USD25.000.000," jelas Iwan dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini bermula dari gagal bayar yang dialami TaniFund, unit P2P Lending di bawah Tani Group, yang berujung pada pencabutan izin usaha oleh OJK. Sebelumnya, 130 investor dengan total investasi Rp 14 miliar mengalami gagal bayar sejak akhir 2022. Investor mencurigai adanya kesalahan pengelolaan, kecurangan, hingga indikasi fraud dalam pengelolaan dana investasi.

OJK sendiri telah mencabut izin usaha TaniFund pada 3 Mei 2024 karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan.

Menurut laporan ekonomi.or.id, seorang mantan karyawan Tani Hub mengungkapkan adanya "pengeluaran tidak jelas" yang disebut Proyek Khusus dalam catatan keuangan departemennya.

Kejari Jaksel menduga DSW menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum. Sementara IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan untuk memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Total pencairan investasi dalam kasus ini mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar