Ekonomi – Penagihan pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Tak jarang, penagih utang atau debt collector mendatangi langsung rumah peminjam, menimbulkan keresahan. Namun, penting untuk diingat bahwa mereka juga menjalankan tugas untuk menagih kewajiban yang belum diselesaikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan tegas mengenai penagihan utang online, sebagai bagian dari upaya menertibkan industri fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menekankan bahwa penyelenggara pinjol wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada nasabah secara transparan.

Lebih lanjut, OJK melarang keras penggunaan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam proses penagihan. Waktu penagihan pun dibatasi, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal, termasuk sanksi pidana.
Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam penagihan, termasuk memberikan informasi yang salah, dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 250 miliar.
Lantas, bagaimana cara menghadapi debt collector pinjol yang datang ke rumah? Berikut beberapa tips penting:
- Identifikasi: Tanyakan identitas lengkap debt collector dan perusahaan yang menugaskannya. Pastikan mereka memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai bukti legalitas.
- Komunikasi: Jelaskan alasan keterlambatan pembayaran dengan sopan dan berikan kepastian bahwa Anda akan menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk menyelesaikan masalah ini. Hindari memberikan janji yang sulit ditepati.
- Surat Kuasa: Jika debt collector hendak menyita barang, pastikan mereka memiliki surat kuasa penagihan yang diterbitkan oleh penyedia pinjol.
- Jaminan Fidusia: Periksa sertifikat jaminan fidusia. Tanpa dokumen ini, penyitaan barang tidak sah.
OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang mereka gunakan. Jika terjadi tindakan yang melanggar hukum atau merugikan, penyelenggara wajib bertanggung jawab.





