Awas! Kripto Abal-abal Gerogoti Dompet? OJK Bertindak!

Toni Rasta

Awas! Kripto Abal-abal Gerogoti Dompet? OJK Bertindak!

Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus penipuan trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald. Kasus ini diduga merugikan para korban hingga mencapai angka fantastis, Rp200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif terhadap kasus yang meresahkan ini. "Kasusnya sedang kita dalami, sehingga kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi detail kepada rekan-rekan media saat ini. Namun, kami pastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru secepatnya setelah memungkinkan," ungkap Kiki, sapaan akrabnya, di Gedung A.A. Maramis, Rabu (21/1/2026).

Awas! Kripto Abal-abal Gerogoti Dompet? OJK Bertindak!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kiki juga menyoroti semakin kompleksnya modus operandi para pelaku penipuan. Mereka memanfaatkan berbagai platform keuangan digital untuk menyamarkan dan melarikan dana hasil kejahatan. "Pelarian dana semakin canggih, dialihkan ke virtual account, e-wallet, kripto, emas, e-commerce, hingga aset online. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi, fintech, pelaku industri kripto, dan komunitas blockchain, untuk bersama-sama menjaga agar industri ini tidak menjadi tempat persembunyian dana ilegal yang sulit dilacak," tegas Kiki.

OJK menemukan bahwa sebagian besar pelarian dana ke aset kripto melibatkan aset kripto global yang tidak memiliki izin resmi di Indonesia. "Kami menyadari hal ini dan terus memperkuat sistem kami agar dapat menangani kasus-kasus seperti ini dengan lebih cepat dan efektif," pungkas Kiki. ekonomi.or.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar