Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperkuat aturan penghapusbukuan dan penghapus tagihan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN. Langkah ini diambil untuk menyehatkan kembali penyaluran kredit tanpa menghambat pembiayaan baru.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan terkait pemberlakuan kembali kebijakan ini. "Terkait pemberlakuan kembali kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank pemerintah, kami telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Mahendra menambahkan, usulan penguatan aturan ini juga telah disampaikan kepada sejumlah kementerian terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri UMKM, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara. Tujuannya adalah mempercepat dan mengefektifkan penyelesaian kredit macet di bank-bank Himbara. Saat ini, pemerintah sedang menindaklanjuti langkah-langkah teknis, termasuk jangka waktu pelaksanaan, syarat, dan kriteria kebijakan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melaporkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM masih lambat, hanya naik 0,23% secara tahunan pada September 2025. Sementara itu, pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan mencapai 7,70% secara tahunan. Dian menilai bahwa perbankan saat ini lebih mengutamakan kualitas dalam penyaluran kredit UMKM karena risiko di segmen ini relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya.
Untuk mendorong penyaluran pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses penyaluran pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Meskipun demikian, Dian menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank dan peningkatan kemampuan pelaku UMKM agar kredit tidak macet.





