Sengketa Tambang, NICL Dituding Tipu Rp 23 M!

Toni Rasta

Sengketa Tambang, NICL Dituding Tipu Rp 23 M!

Ekonomi – PT PAM Mineral Tbk (NICL), perusahaan tambang nikel, angkat bicara mengenai tudingan penipuan dan penggelapan terkait pembatalan kontrak konsultasi tambang yang dilayangkan oleh PT Batu Inti Moramo (BIM). Tudingan ini bermula dari laporan BIM ke Polda Metro Jaya, dengan kerugian yang diklaim mencapai Rp 23 miliar.

NICL menegaskan bahwa pemutusan kontrak dengan BIM merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Perusahaan berdalih, pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi dilakukan sesuai dengan ketentuan kontraktual yang sah, mengacu pada klausul pengakhiran dalam perjanjian yang telah disepakati.

 Sengketa Tambang, NICL Dituding Tipu Rp 23 M!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut keterangan resmi perusahaan, sebelum kontrak diakhiri, NICL telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BIM, termasuk surat peringatan dan korespondensi lainnya. NICL mengklaim telah bertindak transparan dan sesuai dengan kewajiban kontraktual sebelum mengambil langkah pemutusan kontrak.

Lebih lanjut, NICL menyoroti dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik dalam menandatangani "Perjanjian Perdamaian" tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kuasa. Surat kuasa yang diberikan kepada Budiman Damanik telah dicabut dan dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

NICL menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta akan menyerahkan penyelesaian klaim kontraktual ke mekanisme arbitrase yang telah disepakati (BANI Jakarta), bukan melalui jalur pidana. Perusahaan menilai laporan pidana ini sebagai eskalasi yang tidak perlu dan sedang mempertimbangkan upaya hukum atas pemberitaan yang dianggap menyesatkan.

Imbas dari pemberitaan ini, saham NICL mengalami penurunan 4% menjadi Rp1.080 per saham pada penutupan perdagangan hari ini. Kapitalisasi pasar perusahaan tercatat sebesar Rp11,49 triliun.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar