UMKM Gigit Jari! Target Hapus Utang Meleset Jauh?

Toni Rasta

UMKM Gigit Jari! Target Hapus Utang Meleset Jauh?

Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya memperbarui dan memperkuat kebijakan penghapusbukuan dan penghapusan tagih kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa realisasi kebijakan ini masih jauh dari harapan, baru menyentuh sekitar 20 ribu UMKM dengan nilai nominal yang sangat kecil dibandingkan target awal.

Kebijakan yang semula menargetkan lebih dari 1 juta pelaku UMKM ini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, mengalami kendala. PP yang mengatur tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, dan UMKM lainnya, hanya berlaku selama enam bulan dan telah berakhir pada Mei lalu.

 UMKM Gigit Jari! Target Hapus Utang Meleset Jauh?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Mahendra berharap, dengan adanya pembaruan PP ini, kualitas kredit UMKM dapat meningkat secara signifikan. Ia menekankan pentingnya peran PP yang diperbarui dan diperkuat untuk mencapai tujuan tersebut, saat rapat kerja dengan Komisi IV DPD RI, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan OJK pada Senin (17/11/2025).

Selain itu, Mahendra juga mengusulkan agar PP yang baru nantinya dapat mencakup Bank Pembangunan Daerah (BPD), sehingga BPD juga dapat memberikan fasilitas penghapusbukuan dan penghapusan tagih kredit macet UMKM. Ia menyoroti bahwa PP 47 sebelumnya mengecualikan BPD dari fasilitas ini.

Sebelumnya, Mahendra telah menyampaikan bahwa aturan ini krusial untuk menyehatkan kredit tanpa mengganggu penyaluran pembiayaan baru. Usulan penguatan aturan telah disampaikan kepada berbagai kementerian terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagara Nusantara (Danantara), Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara. Tujuannya adalah mempercepat dan mengefektifkan penyelesaian kredit macet di bank-bank Himbara. Pemerintah saat ini sedang menindaklanjuti langkah-langkah teknis terkait jangka waktu pelaksanaan, syarat, dan kriteria kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melaporkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM masih sangat lambat, hanya naik 0,23% secara tahunan pada September 2025. Sebagai perbandingan, pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan mencapai 7,70% secara tahunan. Dian mengakui bahwa risiko di segmen UMKM memang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar