Ekonomi – Profesi penagih utang atau debt collector seringkali diidentikkan dengan praktik yang kurang menyenangkan. Namun, tahukah Anda bahwa ada batas waktu yang jelas bagi debt collector untuk menagih utang? Aturan mainnya sudah ditetapkan, lho!
Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, debt collector tidak bisa seenaknya menagih utang tanpa batas waktu. Ada batasan 3 bulan atau 90 hari yang menjadi acuan. Lewat dari waktu tersebut, penagihan oleh debt collector seharusnya tidak lagi dilakukan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.05/2022. Meskipun tidak secara eksplisit mengatur tenggat penagihan, aturan ini mengamanatkan bahwa penagihan hanya diperbolehkan dalam kurun waktu 90 hari.
Namun, perlu diingat, melewati 90 hari bukan berarti utang otomatis lunas. Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi utang sesuai perjanjian awal. Jika nasabah terus menghindar dari tanggung jawab, penyelenggara pinjaman berhak membawa kasus ini ke ranah hukum.
Selain itu, penyelenggara pinjaman juga dapat melaporkan nasabah yang gagal bayar ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nasabah tersebut akan kesulitan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain di kemudian hari.
Penyelenggara jasa keuangan memang memiliki hak untuk menagih utang yang belum dibayarkan. Namun, penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam OJK nomor 2 tahun 2023 pasal 62.
Artinya, aktivitas penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, mempermalukan konsumen, intimidasi, atau dilakukan secara terus-menerus.
Selain batasan waktu, jam penagihan juga diatur. Penagihan ke alamat atau domisili konsumen hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu (di luar hari libur nasional) pada pukul 08:00-20:00 waktu setempat. Penagihan di luar jadwal dan alamat tersebut hanya boleh dilakukan atas persetujuan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab membayar utang. Jika mengalami kesulitan, ia menyarankan untuk mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan penyelenggara pinjaman.
"Daripada dicari-cari, lebih baik proaktif sendiri jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," imbaunya.





