Ekonomi- Warga Jakarta kini bisa bernapas lega! Mengurus mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak perlu lagi antre di kantor pajak. Cukup akses PajakOnline Jakarta, semua urusan beres dari rumah!
Layanan daring ini adalah wujud nyata transformasi digital yang digagas Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya jelas: mempermudah, mempercepat, dan membuat proses administrasi pajak lebih transparan. Dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

Bagaimana Caranya? Ikuti Langkah Berikut:
- Akses dan Login: Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id, klik "Masuk", gunakan email dan password terdaftar, centang "I’m Not A Robot", lalu klik "Masuk".
- Pilih Menu PBB dan Pelayanan: Setelah login, pilih menu "Jenis Pajak" -> PBB, lalu ke tab Pelayanan dan klik "Tambah Permohonan Pelayanan".
- Isi Formulir Mutasi: Pilih Jenis Pelayanan: Mutasi, serta sub-pelayanan sesuai kebutuhan. Isi data pemohon dan data objek pajak (termasuk NOP dan alamat). Unggah dokumen pendukung seperti KTP, SPPT, bukti peralihan hak, sertifikat tanah, IMB, foto objek pajak, dan bukti pelunasan PBB-P2.
- Konfirmasi & Kirim Permohonan: Centang pernyataan "Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas", lalu klik Simpan untuk mengajukan permohonan.
- Pantau Status Pengajuan: Permohonan akan tampil pada menu Pelayanan dengan status "Proses Verifikasi Petugas". Pantau secara berkala hingga status berubah menjadi "Berkas Selesai".
- Unduh Surat Tanda Terima: Setelah verifikasi selesai, akan muncul ikon unduh di kolom keterangan. Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2 bisa dicetak langsung dari situs.
Siapkan Dokumen Ini!
Berdasarkan SK Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, berikut persyaratan balik nama PBB-P2:
- Surat permohonan
- Identitas pemohon (KTP/KITAP atau dokumen badan usaha lengkap)
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakili)
- Formulir SPOP/LSPOP
- Cetak SPPT PBB-P2
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau girik/girik + Surat Pernyataan Penguasaan Fisik untuk tanah belum bersertifikat)
- Bukti peralihan hak (akta jual beli/hibah/waris)
- Fotokopi IMB/PBG, foto objek pajak
- Bukti pelunasan PBB-P2 lima tahun terakhir atau sesuai masa kepemilikan
- Jika terkena BPHTB, lampirkan SSPD BPHTB
Pastikan semua dokumen lengkap dan data akurat. Pantau terus status pengajuan Anda.
Dengan inovasi ini, warga Jakarta semakin dimudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi PajakOnline Jakarta.





