ODOL: Biang Kerok Demo Sopir Truk? Ini 6 Tuntutannya!

Toni Rasta

ODOL: Biang Kerok Demo Sopir Truk? Ini 6 Tuntutannya!

Ekonomi- Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dianggap merugikan. Aksi ini merupakan puncak kekesalan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang selama ini mengandalkan kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan.

Gelombang demonstrasi telah berlangsung di sejumlah titik strategis, seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya. Aksi yang dimulai sejak 19-20 Juni ini kembali berlanjut hari ini, Senin (23/6), karena belum ada respons konkret dari pemerintah terhadap tuntutan mereka.

ODOL: Biang Kerok Demo Sopir Truk? Ini 6 Tuntutannya!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Lantas, apa sebenarnya ODOL itu? Mengapa para sopir truk berdemo? Dan apa saja tuntutan yang mereka suarakan? Berikut ulasan selengkapnya.

ODOL adalah singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yaitu praktik pengoperasian truk yang melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang telah ditetapkan. Praktik ini sering dilakukan demi menekan biaya logistik, namun berisiko tinggi terhadap keselamatan jalan dan kerusakan infrastruktur.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan yang merugikan negara.

Aksi demonstrasi ini dipicu oleh berbagai faktor, antara lain:

  • Ancaman pidana terhadap sopir, yang dianggap tidak adil karena seharusnya pemilik barang atau pengusaha juga bertanggung jawab.
  • Beban operasional yang berat, sementara tarif angkutan tidak disesuaikan dengan pengetatan ODOL. Modifikasi truk agar sesuai aturan membutuhkan biaya besar dan mengurangi pendapatan.
  • Ketimpangan perlakuan hukum, di mana sopir kecil seringkali menjadi sasaran, sementara korporasi besar kerap lolos dari jeratan hukum.
  • Praktik premanisme dan pungutan liar di jalan yang masih marak, merugikan para sopir.

Berdasarkan laporan ekonomi.or.id, berikut adalah 6 tuntutan utama para sopir truk dalam demonstrasi ini:

  1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tidak hanya dibebankan kepada sopir atau modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik dan pengguna jasa.
  2. Penghentian kriminalisasi sopir, terutama dari ancaman pidana yang dianggap terlalu berat.
  3. Penetapan tarif minimum logistik, untuk memberikan keadilan bagi sopir kecil agar tidak terbebani biaya tinggi tanpa kompensasi yang memadai.
  4. Perlindungan hukum bagi sopir, termasuk keadilan dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.
  5. Pemberantasan premanisme dan pungli, baik dari oknum masyarakat maupun aparat, agar sopir tidak diperas saat operasi penertiban ODOL.
  6. Kesetaraan perlakuan hukum, memastikan perusahaan besar yang melanggar juga ditindak tegas, bukan hanya sopir kecil.

Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan "Zero ODOL" yang direncanakan berlaku penuh pada 2026. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang melindungi para sopir truk dalam menghadapi perubahan aturan ini.

Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar