Ekonomi – Isu yang beredar mengenai utang pinjaman online (pinjol) yang tidak akan ditagih lagi setelah 90 hari gagal bayar (galbay) ternyata tidak sepenuhnya benar. Meskipun tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari di industri pinjol meningkat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembinaan kepada penyelenggara pinjaman dengan TWP90 di atas 5%, bukan berarti utang otomatis dianggap lunas.
OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan bahwa jika penyelenggara pinjol melampaui ambang batas TWP90, OJK akan melakukan pembinaan dan meminta rencana aksi perbaikan.

Meskipun peraturan OJK tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan, bukan berarti debitur bisa lepas dari kewajiban membayar. Setelah 90 hari galbay, pihak pinjol tetap berhak menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Nasabah juga akan dilaporkan ke SLIK OJK, yang berpotensi mempersulit pengajuan pinjaman di lembaga keuangan lain. Bunga pinjaman pun akan terus bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penagihan oleh debt collector (DC) memang menjadi momok menakutkan bagi nasabah galbay. Namun, OJK mengatur bahwa penagihan harus dilakukan sesuai norma yang berlaku, tanpa ancaman, tindakan mempermalukan, atau intimidasi. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin-Sabtu, pukul 08.00-20.00 waktu setempat, kecuali dengan persetujuan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam membayar pinjaman. Ia menyarankan agar konsumen proaktif meminta restrukturisasi jika mengalami kesulitan membayar.
OJK menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kredit. Jadi, galbay 90 hari bukan berarti utang lunas. Konsumen tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman sesuai perjanjian.





