Ekonomi – Kredit macet di platform pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending semakin mengkhawatirkan. Data terkini menunjukkan bahwa setidaknya 23 perusahaan pinjol memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari di atas 5%, melampaui batas yang ditetapkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 menetapkan 90 hari sebagai batas waktu kualitas pendanaan yang diklasifikasikan sebagai macet. Artinya, keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pinjaman yang melebihi 90 hari kalender masuk kategori macet.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK akan memberikan pembinaan kepada perusahaan pinjol yang melampaui ambang batas tersebut, termasuk melalui surat pembinaan dan permintaan rencana aksi untuk mematuhi aturan.
Penagihan utang menjadi momok menakutkan bagi nasabah pinjol yang gagal bayar. Terlebih jika debt collector (DC) sampai mendatangi rumah. Namun, benarkah utang otomatis lunas setelah 90 hari gagal bayar?
Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan atau ketentuan bahwa utang dianggap hangus setelah 90 hari. Nasabah galbay akan terus diteror oleh DC pinjol atau pihak ketiga yang disewa perusahaan, bahkan berbulan-bulan sampai utang dilunasi.
Setelah 90 hari galbay, bukan berarti utang lunas. Peminjam akan dibawa ke jalur hukum yang sah. Nasabah juga akan dilaporkan ke OJK melalui SLIK OJK, yang akan mempersulit pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lain. Bunga pinjaman pun akan terus bertambah sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari (berdasarkan peraturan OJK tahun 2022).
Meski berhak menagih, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan mempermalukan, atau intimidasi. Waktu penagihan dibatasi pada hari Senin-Sabtu (di luar hari libur nasional) pukul 08.00-20.00 waktu setempat, kecuali dengan persetujuan konsumen. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab membayar kewajiban. Jika kesulitan, nasabah disarankan proaktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.
OJK menegaskan tidak akan melindungi konsumen nakal yang sengaja tidak membayar utang.





