Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mengejutkan: proporsi free float saham di pasar modal Indonesia adalah yang terendah di antara bursa-bursa negara ASEAN. Rata-rata free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya sekitar 24,99%, dengan ketentuan minimum saat ini sebesar 7,5%.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan bahwa angka ini jauh tertinggal dibandingkan Singapura (69,04%), Thailand (46,3%), Malaysia (46,5%), Vietnam (50,21%), dan Filipina (41,49%).

Ironisnya, jika diukur berdasarkan kapitalisasi pasar free float, BEI justru menduduki peringkat ketiga di ASEAN per Juni 2024, dengan nilai mencapai US$ 187 miliar. "Di antara negara-negara [ASEAN], kapitalisasi pasar kita terbesar, tetapi kalau dari kapitalisasi pasar free float, kita justru urutan ketiga setelah SGX [Bursa Singapura] dan SET [Bursa Thailand]," jelas Inarno dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (25/9).
Lebih lanjut, Inarno menyoroti bahwa kewajiban free float di Indonesia yang hanya 7,5% adalah yang terendah di kawasan. Sebagai perbandingan, Filipina dan Singapura menetapkan angka 10%, sedangkan Malaysia bahkan 25%. Bursa efek di Jepang dan Hong Kong juga memiliki ketentuan free float yang lebih tinggi.
Inarno menjelaskan, ketentuan free float diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 35, yang menekankan pentingnya penyebaran efek kepada sejumlah besar pemodal untuk menciptakan likuiditas. "Oleh karena itu, penyebaran efek kepada sejumlah besar pemodal merupakan hal yang penting. Ini adalah dasar-dasar aturan daripada free float. Dan ini diterjemahkan di Peraturan Bursa Nomor 1A tahun 2021, saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham," terangnya. Informasi ini dilansir dari ekonomi.or.id.





