Awas! Rp 91 Triliun Raib Tiap Hari dari Kantongmu?

Toni Rasta

Awas! Rp 91 Triliun Raib Tiap Hari dari Kantongmu?

Ekonomi – Masyarakat Indonesia harus semakin waspada! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka kerugian akibat penipuan (scam) yang dilaporkan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun hingga 14 Januari 2026. Jumlah ini berasal dari 432.637 laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. "Dari Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam ini, IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp 432 miliar," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Awas! Rp 91 Triliun Raib Tiap Hari dari Kantongmu?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kiki, sapaan akrab Friderica, menambahkan bahwa laporan penipuan paling banyak berasal dari Pulau Jawa, dengan lebih dari 303.000 laporan. "Diikuti oleh Sumatera dan wilayah lainnya," imbuhnya. Modus penipuan yang dilaporkan pun beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja online (73.000 laporan), panggilan palsu, penipuan investasi bodong, penipuan lowongan kerja palsu, hingga penipuan berkedok hadiah.

OJK menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, dalam memberantas praktik penipuan dan pinjaman online ilegal (pinjol). Namun, OJK juga mengakui adanya tantangan dalam penanganan kasus penipuan ini, terutama lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Menurut OJK, eskalasi kejahatan penipuan di Indonesia sangat tinggi. Tantangan semakin berat karena sebagian besar laporan (sekitar 80%) baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam. "Kesenjangan waktu ini menjadi faktor penentu apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," tegas Kiki.

Selain itu, pola pelarian dana hasil penipuan juga semakin kompleks. Dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital. "Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor," pungkasnya.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar