Aturan Saham Syariah Dirombak! Investor Wajib Tahu

Toni Rasta

Aturan Saham Syariah Dirombak! Investor Wajib Tahu

Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memperketat aturan terkait efek syariah. Langkah ini diambil seiring dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri. Penyesuaian ini membawa angin perubahan signifikan bagi pasar modal syariah di tanah air.

Dua perubahan utama yang perlu dicermati investor adalah kriteria batasan utang berbasis bunga dan batasan pendapatan non-halal. Batas maksimal utang berbasis bunga terhadap total aset, yang sebelumnya 45%, akan diturunkan secara bertahap menjadi 33% dalam kurun waktu 10 tahun. Sementara itu, batasan total pendapatan bunga dan pendapatan non-halal lainnya terhadap total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain diperketat menjadi maksimal 5%, dari sebelumnya 10%.

 Aturan Saham Syariah Dirombak! Investor Wajib Tahu
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Wakil Direktur Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, perubahan ini berpotensi menimbulkan guncangan jangka pendek di pasar saham. "Dampaknya bisa mempengaruhi jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan secara otomatis berdampak pada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)," ujarnya dalam sebuah acara edukasi wartawan, Kamis (24/7/2025).

Meskipun demikian, berkaca pada data historis, dampak perubahan rasio pendapatan diperkirakan lebih kecil dibandingkan dengan perubahan rasio utang. Hal ini disebabkan karena banyak emiten yang komposisi utang berbasis bunganya sudah mendekati batas yang ditetapkan.

Perubahan aturan ini diperkirakan akan mulai terasa pada periode kedua DES tahun depan. Seperti diketahui, OJK menerbitkan DES sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November.

Di sisi lain, pasar modal syariah menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Hingga Juni 2025, nilai transaksi investor syariah di BEI mencapai Rp3,3 triliun, melampaui setengah dari capaian sepanjang tahun lalu yang sebesar Rp5,5 triliun. Jumlah investor syariah juga meningkat menjadi 185.766, dengan 16.369 investor aktif. Angka ini tumbuh 9,7% secara year-to-date (YTD) hingga pertengahan tahun 2025.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar