Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah menggodok aturan baru terkait pembayaran klaim asuransi kesehatan. Salah satu poin krusial yang sedang dibahas adalah penerapan co-payment atau urun biaya yang wajib dibayarkan oleh nasabah.
AAJI mengungkapkan bahwa saat ini mereka aktif berdiskusi dengan OJK untuk merumuskan Peraturan OJK (POJK) yang baru. Sebelumnya, implementasi Surat Edaran (SE) terkait co-payment ini sempat ditunda.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan bahwa co-payment merupakan opsi yang masuk akal dan berpotensi memberikan manfaat bagi banyak pihak, termasuk pemegang polis. Namun, detail spesifik mengenai aturan dalam POJK baru tersebut masih belum bisa diungkapkan.
Meski demikian, Budi memberikan indikasi bahwa akan ada fleksibilitas bagi nasabah dalam memilih besaran co-payment. Nasabah mungkin akan diberikan pilihan, seperti menanggung 100% biaya sendiri, atau memilih opsi co-payment sebesar 10% atau 20%. Dengan demikian, nasabah memiliki kendali lebih besar dalam menentukan besaran premi dan risiko yang ingin ditanggung.
Sebelumnya, OJK telah menunda pemberlakuan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai pada tahun 2026. Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi partisipasi yang lebih bermakna dari berbagai pihak terkait dalam penyusunan aturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya memahami dan menerima kesimpulan tersebut. OJK berkomitmen untuk menyusun aturan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.





