Ekonomi – PT Sentul City Tbk (BKSL) menghadapi gugatan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh Eddon Pratama Wijayaputra di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jakarta Pusat ini terdaftar sejak 12 Januari 2026.
Gugatan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa BKSL dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah disahkan sebelumnya. Namun, manajemen Sentul City dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa perusahaan telah melaksanakan seluruh kewajiban dengan itikad baik sejak perjanjian perdamaian disahkan.

"Sampai saat ini, Perseroan dengan itikad baik telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian tersebut," demikian pernyataan manajemen Sentul City, Selasa (20/1/2026).
Sentul City juga menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Perseroan meyakinkan para kreditur dan pemangku kepentingan bahwa kelangsungan usaha tetap menjadi prioritas. Semua perjanjian yang mengikat, termasuk perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, tetap menjadi komitmen utama dalam menjaga keberlanjutan bisnis dan meningkatkan nilai perusahaan.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, manajemen BKSL menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, perusahaan menilai bahwa permohonan pembatalan ini tidak bersifat material dan tidak berdampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
"Berkenaan dengan permohonan dimaksud, Perseroan akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, dengan tetap memastikan bahwa proses tersebut tidak mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, mengingat klaim yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak bersifat material terhadap operasional maupun kondisi keuangan Perseroan," jelas manajemen. ekonomi.or.id mencatat bahwa Sentul City akan terus beroperasi sambil mengikuti proses hukum yang berlaku.





