Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI berhasil menangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, atas dugaan penghimpunan dana masyarakat ilegal. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama lintas lembaga dan negara.
Adrian Gunadi diduga melanggar Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024, mencapai Rp2,7 triliun. Dana tersebut dihimpun melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang digunakan sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan Investree. Ironisnya, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selama proses penyidikan, Adrian Gunadi tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024, berkat koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri turut berperan aktif dengan mengupayakan ekstradisi dari Pemerintah Qatar. Kementerian Imigrasi juga telah mencabut paspor tersangka.
Pemulangan Adrian Gunadi terlaksana melalui kerjasama NCB to NCB, dukungan penuh dari KBRI di Qatar, serta kolaborasi dengan berbagai pihak. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.





