Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi program penjaminan polis asuransi yang rencananya akan dieksekusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai tahun depan. Nilai pertanggungan maksimal yang disiapkan adalah Rp500 juta per polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa diskusi intensif dengan LPS telah dilakukan, terutama mengenai besaran nilai penjaminan.

"Jika di perbankan, simpanan dijamin hingga Rp 2 miliar, maka untuk asuransi angkanya di bawah itu. Saat ini, angka Rp 500 juta menjadi acuan nilai maksimum," ujar Ogi dalam Rapat Panja RUU PPSK dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ogi menegaskan bahwa tidak semua produk asuransi akan masuk dalam program ini. Produk yang mengandung unsur investasi, seperti unit link, tidak termasuk dalam cakupan penjaminan. Fokus utama adalah produk asuransi murni yang memberikan perlindungan.
Selain itu, OJK juga mengkaji kemungkinan memasukkan asuransi wajib ke dalam program penjaminan polis. Regulator aktif mempelajari praktik serupa di berbagai negara untuk merumuskan skema yang paling sesuai dengan kebutuhan industri asuransi Indonesia.
Program penjaminan polis ini akan berperan penting dalam menangani perusahaan asuransi yang mengalami insolvensi dan izinnya dicabut oleh OJK. Jika upaya penyelamatan gagal, likuidasi akan menjadi opsi terakhir untuk melindungi kepentingan pemegang polis.
Usulan mengenai besaran maksimal penjaminan polis sebelumnya juga telah disuarakan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat itu menjabat sebagai Dewan Komisioner (DK) LPS. Purbaya menyebutkan bahwa angka Rp500 juta hingga Rp750 juta sempat menjadi pertimbangan.
"Angka pastinya masih dalam pembahasan. Idealnya, penjaminan bisa mencakup sebanyak mungkin industri. Namun, angka Rp500 juta tampaknya cukup melindungi sebagian besar, sekitar 90% lebih, dari polis asuransi. Kami akan terus mendiskusikan opsi terbaik," kata Purbaya.
Dalam rangka persiapan pembentukan LPP yang dijadwalkan beroperasi pada tahun 2028, LPS telah melakukan studi banding ke berbagai negara, termasuk Korea Selatan, Malaysia, Italia, dan Taiwan.





