Ekonomi – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, secara terbuka mengkritik lambatnya penurunan suku bunga kredit oleh perbankan nasional. Sentilan ini disampaikan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terakhir pada 20 Agustus 2025.
Perry mengungkapkan, data Juli 2025 menunjukkan suku bunga kredit bank masih stagnan di angka 9,16%. Padahal, BI berharap penurunan suku bunga kredit dapat memacu pertumbuhan kredit dan pembiayaan, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. "BI memandang suku bunga kredit perbankan perlu terus turun untuk mendukung pertumbuhan kredit atau pembiayaan untuk mendukung ekonomi yang lebih tinggi," tegas Perry dalam konferensi pers usai RDG Agustus 2025.

Lebih lanjut, Perry memaparkan bahwa imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 2 tahun telah mengalami penurunan dari 5,86% menjadi 5,54%. Begitu pula dengan SBN tenor 10 tahun yang turun dari 6,56% menjadi 6,4%. Suku bunga deposito juga menunjukkan tren penurunan, dari 4,85% menjadi 4,75%.
Ironisnya, suku bunga kredit baru justru tercatat mengalami kenaikan sebesar 17 basis poin (bps) menjadi 9,79%. Kenaikan ini didorong oleh kelompok bank umum swasta nasional (BUSN), di mana suku bunga kredit baru melonjak 45 bps menjadi 10,90%. Menurut ekonomi.or.id, hal ini diduga sebagai upaya bank swasta untuk menjaga margin keuntungan dengan fokus menyalurkan kredit konsumsi yang menawarkan suku bunga lebih tinggi.
Di sisi lain, suku bunga kredit baru pada kelompok kantor cabang bank asing (KCBA), bank pembangunan daerah (BPD), dan badan usaha milik negara (BUMN) justru mengalami penurunan masing-masing sebesar 43 bps, 23 bps, dan 11 bps, menjadi 8,15%, 9,32%, dan 8,41%.
Penurunan suku bunga kredit baru pada sebagian besar kelompok bank ini sebenarnya mencerminkan adanya transmisi suku bunga kebijakan di pasar kredit, serta dampak tertunda dari penurunan BI Rate. Namun, biaya dana (cost of fund) perbankan relatif stabil di level 3,64% pada Juni 2025, terutama pada kelompok BUMN dan bank swasta yang masih bertahan di angka 3,56% dan 3,58%.
Selain itu, biaya overhead (overhead cost) perbankan juga mengalami kenaikan 17 bps menjadi 4,15%, yang dipicu oleh peningkatan beban tenaga kerja serta beban lainnya terkait belanja barang dan jasa. Kondisi ini semakin memperlambat penurunan suku bunga kredit secara keseluruhan.





