Ekonomi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rencana penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening yang tidak aktif atau dormant. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan potensi penyalahgunaan rekening, seperti praktik jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
Rekening dormant sendiri adalah rekening tabungan atau giro yang dinyatakan tidak aktif oleh bank karena tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini bervariasi, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Meskipun ada pemblokiran sementara transaksi, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah yang tersimpan di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Penghentian transaksi ini lebih berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun sudah lama tidak digunakan.
Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, pada tahun 2024 ditemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari aktivitas jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa PPATK mengambil tindakan tegas terhadap rekening-rekening dormant.





