Ekonomi – Sebanyak 1.697 kreditur, mulai dari bank hingga perusahaan e-commerce, mengajukan tagihan kepada PT Investree Radhika Jaya setelah perusahaan fintech peer-to-peer lending ini dinyatakan bangkrut. Daftar kreditur yang mengajukan tagihan ini diumumkan melalui situs resmi Investree.
Di antara ribuan kreditur tersebut, terdapat nama-nama besar seperti PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO), PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), dan PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli. Tim likuidasi Investree menyatakan bahwa proses verifikasi tagihan membutuhkan waktu lebih lama karena volume pengajuan yang sangat besar.

"Saat ini, Tim Likuidasi tengah melakukan pengumpulan serta komparasi data guna memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima. Hasil dari proses verifikasi tersebut, beserta informasi lain terkait proses likuidasi, akan kami sampaikan secara berkala melalui situs," demikian pernyataan tim likuidasi, dikutip Jumat (25/7).
Masa pengajuan tagihan berlangsung dari 9 April 2025 hingga 8 Juni 2025. Bagi kreditur yang namanya belum tercantum dalam daftar, Investree mengimbau untuk menghubungi tim likuidasi melalui email atau WhatsApp dengan menyertakan bukti pengajuan tagihan.
Sementara itu, Adrian Gunadi, mantan petinggi Investree yang menjadi tersangka kasus dugaan pengelolaan dana ilegal, masih berstatus buron. Ironisnya, Adrian Gunadi justru terpantau menduduki jabatan mentereng sebagai CEO JTA Holding Qatar, sebuah perusahaan investasi yang berbasis di Singapura. Namanya bahkan masih tercantum dalam daftar red notice Interpol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024 lalu karena berbagai pelanggaran, termasuk masalah ekuitas minimum dan kinerja perusahaan yang memburuk.
OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangkap Adrian Gunadi dan menyelesaikan kasus ini. "Perusahaan telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk," jelas Deputi Komisioner OJK, Agusman.





