KTP-mu Dipakai Pinjol Ilegal? Cek Sekarang!

Toni Rasta

KTP-mu Dipakai Pinjol Ilegal? Cek Sekarang!

Ekonomi – Di era digital yang serba cepat ini, kejahatan finansial semakin meresahkan. Salah satu modus yang marak terjadi adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Para pelaku memanfaatkan kemudahan proses pinjol yang hanya memerlukan KTP tanpa verifikasi tatap muka.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol? Anda bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara daring maupun luring.

 KTP-mu Dipakai Pinjol Ilegal? Cek Sekarang!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Cara Cek Online:

  1. Kunjungi situs resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasinya.
  2. Pilih menu "Pendaftaran" dan isi formulir dengan data diri yang benar sesuai KTP.
  3. Unggah foto KTP dan swafoto diri memegang KTP.
  4. Ajukan permohonan dan catat nomor pendaftaran.
  5. Cek status permohonan secara berkala melalui menu "Status Layanan".
  6. Hasil iDeb akan dikirimkan ke email Anda dalam satu hari kerja.

Cara Cek Offline:

  1. Datangi langsung kantor OJK terdekat.
  2. Siapkan fotokopi KTP (atau paspor untuk WNA) dan surat kuasa jika diperlukan.
  3. Untuk pengecekan atas nama orang yang telah meninggal, siapkan juga surat keterangan kematian dan bukti hubungan keluarga.
  4. Untuk badan usaha, siapkan fotokopi NPWP, akta pendirian, identitas pengurus, dan surat kuasa jika ada.
  5. OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda dapat memantau riwayat kredit dan mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan tunda, lindungi diri Anda sekarang!

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar