Ekonomi- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/ yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya
Ekonomi- Pasar emas batangan di Indonesia diramaikan oleh tiga nama besar: Antam, UBS, dan Galeri24. Ketiganya menawarkan emas dengan kemurnian 24 karat (99,99%), namun perbedaan