Ekonomi – Penerapan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di industri asuransi Indonesia membawa angin perubahan signifikan. Standar akuntansi baru ini akan memengaruhi cara perusahaan asuransi mengakui pendapatan dan liabilitas dalam laporan keuangan mereka.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa perubahan metode pengakuan pendapatan dan beban ini akan membuat perbandingan laporan keuangan tahun ini dengan tahun sebelumnya menjadi kurang relevan. "OJK terus menganalisis laporan yang disampaikan industri terkait PSAK 117 dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).

Namun, investor tidak perlu khawatir berlebihan. Deny Poerhadiyanto, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), menekankan bahwa dampak PSAK 117 pada laporan keuangan bersifat teknis dan tidak mencerminkan fundamental perusahaan yang melemah. Pengalaman di negara lain yang telah menerapkan standar serupa menunjukkan bahwa perubahan ini tidak memicu aksi jual panik (panic selling) pada saham-saham asuransi.
Sebelumnya diberitakan bahwa penerapan PSAK 117 berpotensi menurunkan pendapatan industri asuransi jiwa hingga 47,78% dan laba hingga 88,31%. Joko Suwaryo, Appointed Actuary PertaLife Insurance, menjelaskan bahwa dampak signifikan akan terasa pada aset, ekuitas, pendapatan, dan beban perusahaan asuransi.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan PertaLife pada kuartal I 2024, pendapatan asuransi jiwa dapat turun 47,86% setelah penerapan PSAK 117 dibandingkan dengan PSAK 104. Sementara itu, total beban diperkirakan meningkat 72,1%, sehingga laba sebelum pajak terkontraksi 30,14%.
Pada asuransi umum, dampaknya sedikit berbeda. Pendapatan diperkirakan hanya terkontraksi 4,43%, namun laba dapat terkontraksi lebih dalam, mencapai 88,31%. "Asuransi umum tidak terlalu terpengaruh pada pendapatan, hanya berkurang sekitar 4%. Namun, untuk asuransi jiwa, dampaknya akan lebih besar," jelas Joko dalam acara media gathering Pertalife di Bogor, Jumat (24/1/2025).
Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi para investor. Meskipun bersifat teknis, pemahaman yang baik tentang PSAK 117 akan membantu investor dalam menganalisis kinerja perusahaan asuransi secara lebih akurat.





