Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan teguran keras kepada sebuah perusahaan asuransi yang terindikasi bekerja sama dengan pialang asuransi ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menertibkan praktik bisnis yang tidak sesuai aturan di sektor perasuransian.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan pialang asuransi tak berizin yang beroperasi di Jawa Timur dan Jakarta. Ironisnya, perusahaan tersebut diketahui menjalin kemitraan dengan perusahaan asuransi yang memiliki izin resmi.

"Kami telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang terlibat kerjasama dengan pialang yang diduga ilegal tersebut," tegas Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/11/2025).
Selain kasus kerjasama dengan pialang ilegal, OJK juga tengah mengusut dugaan penggelapan premi yang dilakukan oleh pialang asuransi berizin di wilayah Jakarta. Sayangnya, Otoritas belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa OJK terus berupaya menyelesaikan berbagai masalah yang melibatkan lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Hingga 29 Oktober 2025, pengawasan khusus telah dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 7 dana pensiun. ekonomi.or.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.





