Gawat! Puluhan Emiten Kena Sanksi Bursa, Kok Bisa?

Toni Rasta

Gawat! Puluhan Emiten Kena Sanksi Bursa, Kok Bisa?

Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas terhadap 52 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga suspensi perdagangan saham dan denda mencapai Rp 150 juta.

Manajemen BEI mengungkapkan melalui keterbukaan informasi pada Kamis (30/10) bahwa langkah ini diambil setelah pemantauan intensif hingga 29 Oktober 2025. Puluhan perusahaan tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan.

 Gawat! Puluhan Emiten Kena Sanksi Bursa, Kok Bisa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

BEI menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap emiten yang terdaftar di bursa. Hal ini sesuai dengan ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

Sanksi yang diberikan meliputi peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta bagi emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan atau belum membayar denda keterlambatan. Selain itu, BEI juga memberlakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) sesuai dengan ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H.

Suspensi akan dikenakan mulai hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan terlewati, jika emiten belum memenuhi kewajibannya. Suspensi juga berlaku jika emiten telah menyampaikan laporan keuangan tetapi belum melunasi denda.

Berikut daftar 52 emiten yang terkena sanksi:

1) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
2) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
3) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
4) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
5) PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
6) PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
7) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
8) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
9) PT Cowell Development Tbk (COWL)
10) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
11) PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
12) PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
13) PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)
14) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
15) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
16) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
17) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
18) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
19) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
20) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
21) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
22) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
23) PT Koka Indonesia Tbk (KOKA)
24) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
25) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
26) PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
27) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
28) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
29) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
30) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
31) PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
32) PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
33) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
34) PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
35) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
36) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
37) PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
38) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
39) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
40) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
41) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
42) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
43) PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
44) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
45) PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
46) PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
47) PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
48) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
49) PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
50) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
51) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
52) PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI)

Tindakan tegas BEI ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan emiten terhadap aturan pelaporan keuangan dan menjaga kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar