Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membahas aturan mengenai free float saham dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada kuartal IV tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan peningkatan jumlah saham yang beredar bebas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Inarno Djajadi, Anggota Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kenaikan free float saham, namun implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.

Sementara itu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa bursa sedang mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk ketentuan mengenai free float. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat dan kemampuan investor. BEI juga melakukan benchmarking dengan bursa global untuk memastikan relevansi pengaturan yang dibuat.
Nyoman menambahkan, setiap kebijakan pasar modal disusun melalui proses dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik. BEI berencana mempublikasikan konsep penyesuaian free float dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.
Selain fokus pada persyaratan free float, BEI juga berupaya memperbanyak jumlah Initial Public Offering (IPO) skala besar untuk meningkatkan total kapitalisasi free float di bursa. Saat ini, BEI sedang melakukan kajian untuk mengidentifikasi hambatan yang dialami perusahaan skala besar dalam melakukan IPO.
BEI juga memiliki unit kerja khusus yang aktif memberikan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan skala besar, baik swasta maupun BUMN, dalam persiapan IPO. Pendampingan ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti go public coaching clinic, one-on-one meeting, dan networking event. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan mengenai persyaratan pencatatan di bursa dan mempermudah akses perusahaan kepada pemangku kepentingan di pasar modal.





