Ekonomi – Jumlah investor kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Agustus 2025, jumlah konsumen aset kripto mencapai 18,08 juta orang. Angka ini melonjak 9,57% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 16,5 juta investor.
Namun, di balik pertumbuhan jumlah investor, terdapat fenomena menarik. Nilai transaksi kripto justru mengalami penurunan. Hingga September 2025, nilai transaksi tercatat sebesar Rp38,64 triliun, atau turun 14,5% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp45,21 triliun. Demikian disampaikan oleh Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers RDKB, Kamis (9/10/2025).

Secara kumulatif, total nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2025 mencapai Rp360,3 triliun.
Lebih lanjut, Hasan Fawzi memastikan bahwa operasional pedagang kripto tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh demonstrasi atau tindakan anarkis yang terjadi beberapa waktu lalu.
OJK juga terus berupaya meningkatkan keamanan dan literasi di sektor kripto. Beberapa inisiatif strategis yang dilakukan antara lain penerbitan pedoman keamanan siber, penyelenggaraan program literasi keuangan digital melalui Digination Day, dan penjajakan potensi syariah di Industri Aset Kripto Digital (IAKD) oleh PAFSI.
"Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi pemanfaatan aset kripto dalam keuangan syariah nasional," pungkas Hasan Fawzi.





