Ekonomi – Gaya hidup mewah di Jakarta kerap menjadi dambaan banyak orang. Namun, tak jarang ada oknum yang menghalalkan segala cara demi mencapai kemewahan itu, termasuk melakukan tindak kriminal seperti pencurian uang bank.
Kisah ini terjadi pada era 1910-an, melibatkan seorang warga Belanda bernama A.M. Sonneveld yang dikenal kaya raya dan tinggal di Batavia (Jakarta). Bersama istrinya, Sonneveld kerap menghabiskan malam di tempat hiburan mewah, Societeit Harmoni, tanpa mempedulikan jumlah uang yang dikeluarkan.

Tidak ada yang curiga dengan gaya hidup Sonneveld, karena ia dikenal sebagai mantan perwira KNIL (Tentara Hindia Belanda) yang menerima penghargaan dari Ratu Belanda. Setelah pensiun dini, ia bekerja di Nederlandsch Indie Escompto Maatschappi (bank swasta terbesar) sebagai kepala bagian yang mengurusi uang nasabah.
Kecurigaan baru muncul setelah media memberitakan tindakan melanggar hukum seorang pegawai bank di Batavia pada awal September 1913. Pegawai tersebut tak lain adalah A.M. Sonneveld.
Harian Deli Courant (5 September 1913) melaporkan bahwa Sonneveld terbukti mencuri uang nasabah sebesar 122.000 gulden. Investigasi internal Bank Escompto mengungkap "permainan kotor" yang dilakukan Sonneveld.
Jika dikonversikan ke masa kini, 122.000 gulden pada tahun 1913 setara dengan 73 kg emas, atau sekitar Rp163,5 miliar (dengan asumsi harga emas Rp2,24 juta per gram).
Menyadari aksinya terbongkar, Sonneveld dan istri melarikan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri fisik mereka di berbagai media dan tempat umum.
De Sumatra Post (6 September 1913) melaporkan detail ciri-ciri Sonneveld, termasuk kulit coklat, darah Belanda, bekas luka di pipi kanan dan lutut, serta usia 45 tahun.
Pelarian mereka terendus setelah diketahui menuju Bandung dengan kereta api dari Meester Cornelis (Jatinegara), lalu melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Bataviaasch Nieuswblad (7 September 1913) melaporkan bahwa Sonneveld sempat mengaku kepada seorang teman akan pergi ke Hong Kong untuk studi banding ke Bank Escompto cabang Hong Kong.
Teman Sonneveld yang curiga melaporkan hal ini ke polisi, yang kemudian menghubungi polisi Hong Kong. Alhasil, Sonneveld dan istri ditangkap setibanya di Hong Kong dan diekstradisi ke Hindia Belanda.
Dalam persidangan, Sonneveld mengaku mencuri uang nasabah untuk memenuhi gaya hidup mewah. Istrinya juga dinyatakan bersalah karena mengetahui dan menutupi tindakan suaminya.
Sonneveld dihukum 5 tahun penjara, sementara istrinya dipenjara selama 3 bulan. Kasus ini tercatat sebagai salah satu pencurian terbesar di era 1910-an.





