Ekonomi – Di era digital yang serba cepat ini, kejahatan siber semakin merajalela, termasuk penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Modusnya beragam, salah satunya adalah penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftarkan pinjol atas nama korban. Hal ini tentu meresahkan karena dapat menimbulkan kerugian finansial dan masalah hukum bagi pemilik KTP.
Penting bagi masyarakat untuk waspada dan melakukan pengecekan secara berkala. Salah satu cara paling efektif untuk mengetahui apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol ilegal adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring, memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Cara Cek Online:
- Akses situs iDebKu OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasinya.
- Pilih menu ‘Pendaftaran’ dan isi formulir dengan data diri sesuai KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Setelah pendaftaran, catat nomor pendaftaran untuk memantau status permohonan.
- OJK akan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam 1 hari kerja.
Cara Cek Offline:
- Datangi langsung kantor OJK terdekat.
- Bawa fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA). Jika mewakili, bawa surat kuasa.
- Untuk pengajuan atas nama yang telah meninggal, sertakan surat keterangan kematian dan bukti hubungan keluarga.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda dapat meminimalisir risiko menjadi korban pinjol ilegal dan melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan. Jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan KTP.





