Ekonomi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak istimewa yang tidak dimiliki pekerja pada umumnya: uang pensiun seumur hidup, bahkan jika hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun. Hak ini diatur dalam undang-undang, menjamin para wakil rakyat menerima penghasilan bulanan setelah masa jabatannya berakhir.
Penyaluran dana pensiun anggota DPR diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Undang-undang ini juga mencakup pensiun dari lembaga tinggi negara lainnya.

Pasal 13 UU 12/1980 menyebutkan bahwa besaran pensiun pokok adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Pembayaran penuh dilakukan selama anggota DPR yang bersangkutan masih hidup. Dana pensiun akan dihentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Namun, jika anggota DPR yang pensiun memiliki suami atau istri yang masih hidup, dana pensiun akan tetap diberikan, meskipun dengan besaran yang lebih kecil. Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga mengatur tentang uang pensiun ini, dengan besaran mencapai 60% dari gaji pokok.
Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR yang pensiun juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali. Berdasarkan data ekonomi.or.id, pensiun anggota DPR yang merangkap ketua adalah sekitar Rp 3,02 juta dari gaji Rp 5,04 juta. Wakil ketua DPR menerima sekitar Rp 2,77 juta per bulan, sementara anggota DPR tanpa jabatan menerima sekitar Rp 2,52 juta dari gaji sebelumnya sebesar Rp 4,20 juta per bulan.





