Ekonomi – Sepuluh manajer investasi (MI) kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero). Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mereka sebagai tersangka, menuding para MI ini tidak profesional dalam mengelola reksa dana yang terkait dengan skandal Asabri.
Sidang perdana kasus ini diwarnai dengan pembacaan surat dakwaan yang menyoroti peran PT OSO Manajemen Investasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Sihombing mengungkapkan bahwa perusahaan investasi milik PT OSO Sekuritas Indonesia itu diduga kuat turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan sejumlah pihak di Asabri.

Nama-nama seperti Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016), Sony Wijaya (Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020), dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014-2019) disebut-sebut terlibat dalam kesepakatan dengan PT OSO Manajemen Investasi. Kesepakatan ini diduga mengatur penempatan dana sebesar Rp300 miliar pada reksa dana Oso Moluccas Equity Fund.
Tujuan dari penempatan dana ini, menurut JPU, adalah untuk merestrukturisasi saham-saham bermasalah dalam portofolio PT Asabri. Saham-saham tersebut antara lain MYRX, TMPI, LCGP, SUGI, BCIP, KREN, BTEK, dan SSMS.
"Tanpa mempertimbangkan kehati-hatian dan aspek likuidasi, saham-saham berkinerja buruk ini dipindahkan ke dalam reksa dana, seolah-olah Asabri memperoleh keuntungan," tegas Widya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa penempatan dana Asabri pada reksa dana OSO Moluccas Equity Fund tidak didukung oleh analisis yang memadai. Bahkan, Divisi Investasi PT Asabri diduga hanya meniru analisis yang dibuat oleh manajer investasi PT OSO Manajemen Investasi.
Pemilihan PT OSO Manajemen Investasi sebagai manajer investasi juga disinyalir bermasalah. Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi, Ryane Harjani, disebut-sebut meminta bantuan kepada Ilham untuk mendapatkan dana kelolaan (AUM) dari Asabri. Atas permintaan tersebut, PT OSO Manajemen Investasi diminta untuk menyediakan reksa dana khusus untuk restrukturisasi portofolio Asabri.
JPU Widya menyatakan bahwa tindakan-tindakan tersebut bertentangan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam surat dakwaan. Perusahaan diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui transaksi reksa dana OSO Moluccas Equity Fund, dengan keuntungan mencapai Rp6,21 miliar dalam periode Agustus 2016 hingga Desember 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 miliar atas investasi reksa dana tersebut.
PT OSO Manajemen Investasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain PT OSO Manajemen Investasi, sembilan MI lainnya juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management. Kasus ini akan terus bergulir di pengadilan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.





