Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang integrasi antara aset kripto dan sektor perbankan di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengamanatkan pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia (BI).
Hazan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, & Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa regulasi terkait aset kripto akan memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan investasi di sektor ini. OJK melihat potensi besar dalam sinergi antara aset kripto dan perbankan untuk meningkatkan inovasi serta inklusi keuangan di Indonesia.

UU PPSK mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan digital, membuka peluang kolaborasi dengan perbankan. Bank, sebagai penyimpan dana konsumen, akan berperan penting dalam memperkuat industri aset digital, termasuk kripto. OJK berencana membuka ruang kerja sama ini melalui pendekatan "regulatory sandbox".
Selain itu, OJK juga tengah menguji coba tokenisasi emas, surat berharga, dan kepemilikan properti melalui program regulatory sandbox. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas aset dan pasar emas serta surat berharga, sekaligus memperkuat inovasi teknologi dalam industri keuangan Indonesia.
Integrasi perbankan dan aset kripto diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih efisien dan inklusif, serta menarik minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.





