Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri asuransi nasional di tengah berbagai tantangan dan ketidakpastian global. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menerbitkan regulasi terkait persyaratan modal minimum bagi perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa industri asuransi yang kuat sangat penting untuk menghadapi dinamika pasar yang kompleks. Hal ini disampaikan dalam ekonomi.or.id Insurance Forum 2025.

"Untuk perusahaan baru, ada persyaratan modal disetor minimum. Bagi perusahaan yang sudah beroperasi, ada ekuitas minimum yang harus dipenuhi secara bertahap hingga tahun 2026," jelas Ogi.
Lebih lanjut, pada tahun 2028, OJK akan memberlakukan kenaikan ekuitas bagi perusahaan asuransi dan melakukan klasifikasi menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Sesuai ketentuan, KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp 200 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2028. Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Untuk KPPE 2, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun (konvensional) dan Rp 500 miliar (syariah). Perusahaan reasuransi KPPE 2 harus memiliki ekuitas minimum Rp 2 triliun (konvensional) dan Rp 1 triliun (syariah).
"Dengan klasifikasi KPPE, diharapkan perusahaan asuransi akan lebih tangguh dan kuat dalam menanggung risiko pertanggungan," imbuh Ogi.
Ogi mengakui bahwa perusahaan asuransi yang relatif kecil mungkin menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan ekuitas minimum ini. Meskipun batas ekuitas minimum ini relatif lebih rendah dibandingkan dengan sektor lain seperti perbankan (Rp 3 triliun), pemenuhannya tetap menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan-perusahaan kecil.





