Ekonomi – PT Ajaib Sekuritas Asia mengambil langkah hukum dengan menggandeng kantor hukum Hotman Paris & Partners, merespons isu viral di media sosial terkait dugaan transaksi ilegal senilai Rp1,8 miliar. Keputusan ini diambil karena Ajaib menilai isu tersebut bukan hanya masalah dengan satu nasabah, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap industri keuangan digital secara luas.
Hotman Paris menyatakan bahwa berita bohong ini sangat merugikan pasar modal, industri saham, dan publik, serta mendapat perhatian serius dari OJK. Ajaib menegaskan bahwa sistem mereka telah diawasi ketat oleh OJK dan investigasi internal menunjukkan bahwa seluruh aktivitas pembelian dilakukan dari perangkat nasabah dan telah melalui verifikasi keamanan.

Menurut Hotman, terdapat oknum yang menyebarkan berita bohong di media sosial, mengklaim tidak pernah membeli saham dari Ajaib Sekuritas, padahal bukti elektronik menunjukkan sebaliknya. Ia juga menyoroti adanya indikasi upaya sistematis di media sosial untuk menyebarkan informasi tidak akurat dan mendiskreditkan perusahaan, termasuk tawaran uang untuk memviralkan narasi tertentu.
"Kami memantau aktivitas di media sosial yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk indikasi adanya imbalan uang untuk menyebarkan narasi bohong. Kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegas Hotman, seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya.
Langkah hukum ini merupakan upaya tegas untuk menjaga kepercayaan terhadap platform investasi digital dan melindungi ekosistem pasar dari distorsi informasi. Diskusi publik mengenai fitur trading limit yang digunakan dalam kasus ini terus berlanjut. Beberapa tokoh investasi menilai fitur tersebut umum digunakan dan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran jika digunakan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari kedua belah pihak.





