Renovasi Rumah Subsidi? Ini 7 Aturan Barunya!

Toni Rasta

Renovasi Rumah Subsidi? Ini 7 Aturan Barunya!

Ekonomi- Pemerintah memperketat aturan renovasi rumah subsidi mulai tahun 2025. Kementerian PUPR dan Bank BTN memberlakukan 7 aturan baru yang wajib diketahui pemilik rumah subsidi. Tujuannya? Agar program subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Berikut 7 aturan renovasi rumah subsidi yang perlu Anda ketahui:

Renovasi Rumah Subsidi? Ini 7 Aturan Barunya!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com
  1. Renovasi Ringan: Perbaikan kecil seperti cat, keramik, atau atap bocor, bebas dilakukan kapan saja.
  2. Renovasi Besar: Penambahan lantai atau perubahan fasad, hanya boleh setelah KPR berjalan minimal 5 tahun.
  3. Fasad Wajib Seragam: Tampilan depan rumah tidak boleh diubah, hanya boleh dicat ulang.
  4. Tambah Lantai? Tunggu 5 Tahun: Pembangunan lantai 2 atau ruang baru, dilarang sebelum 5 tahun cicilan.
  5. Hunian, Bukan Tempat Usaha: Rumah subsidi harus ditempati sendiri, bukan disewakan atau untuk bisnis.
  6. Lapor Bank Dulu!: Setiap rencana renovasi, wajib dilaporkan dan disetujui oleh bank penyalur KPR.
  7. Cicilan Harus Lancar: Riwayat pembayaran yang baik adalah syarat utama izin renovasi.

Aturan ini penting untuk menjaga struktur bangunan, keseragaman lingkungan, dan memastikan subsidi tepat sasaran. Prosedurnya, debitur mengajukan rencana renovasi ke bank. Bank akan memeriksa masa cicilan dan riwayat pembayaran. Jika memenuhi syarat, bank akan menerbitkan surat persetujuan.

Dengan aturan ini, renovasi rumah subsidi tetap diperbolehkan dengan batasan yang jelas. Tujuannya agar program subsidi tetap adil dan bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Seperti yang dilansir dari ekonomi.or.id, pemerintah mengucurkan dana Rp12,59 triliun untuk rumah subsidi per Mei 2025.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar